Senin, 21 September 2015

"SURVEY PENGUPAHAN NASIONAL BERSAMA RDP"

Survei Pengupahan Nasional

Rekomendasikan Kenaikan Upah 2016 di 7Kawasan Industri Sebesar 33 %.

Konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 D dan Pasal 27
ayat 2 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan
dan upah yang layak tetapi dalam kenyataannya menjelang MEA tingkat
kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia masih rendah.
Rumah Diah Pitaloka(RDP) bekerjasama dengan jaringan buruh,
mahasiswa dan LSM pada 28 Agustus 2015-30 Agustus 2015 mengadakan
survei pengupahan nasional di 7(tujuh) Provinsi dan 9
Kota/Kabupaten yang merupakan daerah padat industri di Indonesia
yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat(Kab Bekasi- Kota Depok), Banten(Kota
Tangerang), Jawa Tengah(Kota Semarang), Jawa Timur (Kota Surabaya-
Kab Sidoarjo), Kepulauan Riau(Kota Batam) dan Sumatera Utara (Kota
Medan). Survei dilakukan di pasar-pasar tradisional, penjual/pedagang
yang ada di komunitas buruh dan kontrakan/kos buruh.
Hasil survei pengupahan nasional adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan temuan pada survei ini bahwa Kebutuhan hidup layak
apabila dirata-ratakan secara nasional yakni:
a) bagi pekerja lajang sebesar Rp 2.889.933,7
b) Berkeluarga belum mempunyai anak adalah sebesar Rp. 3.645.171 ,
c) Berkeluarga mempunyai anak 1(satu) adalah sebesar Rp. 4.807.969 dan
d) Berkeluarga mempunyai anak 2(dua) sebesar Rp. 5.941.831

2. Proporsi pengeluaran belanja terbesar pada Perumahan (39 %) yang
terdiri dari sewa kamar (65%), Kompor gas dan LPG (3,6%), dan listrik
(11,7%) selanjutnya Makanan dan Minuman (28 %) yang terdiri dari
beras (18%) dan Mie instan (10%) dan Transportasi (23 %)
Berdasarkan temuan survei 60 item komponen KHL (versi
Permenakertrans), bahwa kebutuhan dasar riil pekerja belum tercukupi
untuk lajang maupun berkeluarga. Ada 23 item harus ditambahkan dalam
Komponen KHL, antara lain air minum, kebutuhan susu anak, biaya
pendidikan anak, biaya sosial, biaya komunikasi dan kebutuhan
perumahan.
4. Tingkat kesejahteraan pekerja/buruh masih rendah karena upah yang
diterima hanya dikisaran upah minimum sehingga tidak mencukupi untuk
biaya hidup dan jauh dari layak. Dapat dilihat perbandingan antara
UMP/K 2015 rata-rata nasional di 9 lokasi survei sebesar Rp 2.539.755
dengan KHL hasil survei untuk Lajang terdapat defisit sebesar 13%;
untuk K-0 sebesar 43,5%; K-1 sebesar 89%; dan K-2 sebesar 133%
5. Untuk mengatasi defisit, pekerja/buruh menyiasatinya dengan cara
berhemat, berhutang dan penghasilan tambahan
6. Upah minimum sektoral dan struktur skala upah belum sepenuhnya
diterapkan sehingga terjadi ketimpangan upah dan sistem pengupahan
yang tidak adil
Rekomendasi:
1. Survei RDP mengusulkan formulasi perhitungan upah berbasiskan
kebutuhan hidup layak riil untuk lajang dan keluarga. Rumusan tersebut
adalah sebagai berikut:
KHL (riil) X {PDRB (nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu
kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut )+ Inflasi (kenaikan
harga-harga pada wilayah tersebut ) + Indeks Resiko (daya beli yang
turun akibat kebijakan ekonomi)}
2. Menolak kebijakan upah murah dan RPP Pengupahan yang merugikan
buruh dan mendesak perbaikan regulasi pengupahan terutama
Permenakertrans 13/2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian
Kebutuhan Hidup Layak, Permenakertrans 7/2013 tentang Upah Minimum
dan Kepmenakertrans 49/2004 tentang struktur dan skala upah untuk
membuat sistem pengupahan yang lebih adil dan layak yaitu:
a. Penambahan Komponen KHL bagi pekerja/buruh lajang maupun
berkeluarga dengan berbasiskan kebutuhan riil yang wajar dan layak.
Tabel Tambahan KHL Lajang dan KHL Keluarga
b. Metodologi survei yang lebih valid dan komprehensif tidak sekedar
survei upah dilakukan di pasar tradisional saja tapi juga kepada
penjual/pedagang di komunitas buruh dan survei ke kontrakan buruh
untuk mengetahui kebutuhan yang sebenarnya.
c. Parameter formula perhitungan upah minimum yang rumusannya lebih
baku dan realistis

d. Sistem struktur dan skala upah yang proporsional yang mengatur
memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh yang telah berkeluarga, masa
kerja, kinerja dan jabatan.
e. Penetapan Upah Minimum Sektoral berbasiskan nasional terhadap
sektor-sektor unggulan tertentu.
3. Turunkan harga-harga.
4. Mendesak pemerintah memfasilitasi pemenuhan kebutuhan dasar
terutama pendidikan, perumahan, transportasi dan kesehatan.
5. Mendesak pembentukan UU Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah
Salam Juang,
Jakarta, 22 September 2015
Pernyataan Bersama
1. Rieke Diah Pitaloka(Anggota Komisi IX DPR RI-Fraksi PDI Perjuangan)
2. Jamaludin (Kepala Rumah Diah Pitaloka):
3. Joko Wahyudi (Koordinator Forum Buruh DKI Jakarta):
4. German Anggent (Direktur Lembaga Analis Kebijakan dan Advokasi
Perburuhan-Elkape)

RDP dan

Dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar