Jakarta,KSPI – Hak Mogok adalah hak pekerja untuk menegakan keadilan
sosial dan ekonomi disaat Globalisasi menjadikan para majikan semakin
rakus dan kemiskinan makin meningkat . Untuk itu, Hak mogok adalah hak
dasar bagi kebebasan berserikat dan hak berunding ,penghilangan hak
mogok maka pekerja dan serikat pekerja akan kehilangan hak dasar dan
akan dijadikan budak yang akan diekspoitasi oleh para majikannya.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menuntut agar tidak dihapuskannya hak
mogok kerja oleh International Labour Organization (ILO).
Menurut Said Iqbal, Pekerja dan Serikat Pekerja meyakini tanpa hak
mogok, pekerja pasti di perbudak dan yang lebih penting lagi adalah hak
mogok adalah hak dasar bagi kebebasan berserikat dan hak berunding.
“Hak mogok adalah hak yang kuat dan mendasar dalam demokrasi dan
keadilan ekonomi. Ketika majikan/pengusaha menolak untuk bernegosiasi
dengan para pekerja,ketika masyarakat bangkit untuk melawan
kediktatoran, orang dapat menarik tenagakerja dengan melakukan mogok
kerja pengusaha dan penguasa untuk menyeimbangkan dominasi dan hak
istimewa mereka dengan kekuatan tindakan kolektif buruh melalui serikat
buruh.Sekali lagi hak dasar ini adalah berdiri untuk melawan
ketidakadilan dan eksploitasi.” Kata Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, Kelompok pengusaha di dunia saat ini sedang
berusaha untuk membunuh hak mogok.Mereka nenginginkan tenagakerja global
yang tak berdaya dan pasif. Ditambahkannya, mereka ingin menghapus
benteng terakhir melawan kediktatoran sehingga berniat untuk mengubah
keseimbangan kekuasaan di tempat kerja dan di masyarakat menjadi buruk,
sekarang dan selamanya.
“Hampir setiap negara di dunia mengakui bahwa pekerja memiliki hak
untuk mengambil tindakan mogok. 90 negara didunia menerapkan hak mogok
ini dalam konstitusinasional mereka,menempatkan hak mogok yang
ditetapkan selama beberapa decade di Organisasi Perburuhan Internasional
menjadi undang-undang. Tetapi pengusaha berusaha untuk memutar kembali
waktu untuk mundur 50 tahun, tentang pengakuan hukum internasional yang
mengatur hak mogok,mereka mulai dari ILO dan bergerak dari sana menuju
hukum nasional yang menjamin hak-hak paling mendasar. ” Ungkapnya.
“Mereka (Pengusaha) telah mencoba untuk melumpuhkan prosedur
ILO,melalui institusi mendasar yaitu ILO untuk melegalkan ide mereka.
Mereka telah menciptakan kebuntuan di tubuh badan tenagakerja dunia,dan
kelompok pekerja harus membayara mahal agar ILO mempertimbang kan
mengenai isu-isu ketenagakerjaan fundamental yang diblokir oleh kelompok
pengusaha.” Terang Said.
Namun, Said Iqbal menegaskan, pihaknya bersama seluruh elemen buruh
di dunia tak lantas patah arang. Pasalnya, masih banyak cara yang bisa
ditempuh oleh seluruh elemen buruh di dunia.
“Tetapi masih ada jalan keluar dari kebuntuan. Aturan ILO mengatakan
bahwa ketika perselisihan antara pengusaha,pekerja atau pemerintah tidak
dapat diselesaikan di ILO itu sendiri,maka Mahkamah Internasional
(International Court Justice-ICJ) harus diminta untuk memutus sengketa.”
Tegasnya.
Untuk itu, bersama International Trade Union Confederation (ITUC) dan
seluruh serikat pekerja di tingkat internasional telah memutuskan jika
18 Februari 2015 sebagai hari aksi untuk membela hak mogok. Semua buruh
diminta untuk bergabung dalam tindakan 18 Februari untuk :
1. Pekerja dan masyarakat terlibat dalam mempertahankan dan membela hak mogok.
2. Mendapatkan komitmen dari pemerintah untuk melindungi ‘hak mogok dan mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional’.
3. Mempublikasikan dukungan atau oposisi Pemerintah dan melaporkannya kepada ITUC.
4. Nyatakan bahwa buruh adalah oposisi dari kelompok pengusaha dalam mempertahankan hak mogok ini.
5. Karena dengan menghilangkan hak mogok berarti penindasan terhadap buruh.
6. Kita juga harus mendapat dukungan public bahwa pengusaha wajib bertanggung jawab dan menghormati hak-hak dasar buruh.
Said Iqbal pun menjelaskan, keputusan apakah hak mogok akan dihapus
atau tidak dihapus akan diputuskan pada bulan Maret 2015 di pertemuan
ILC Governing Body ,karenanya KSPI sebagai salah satu Konfederasi
terbesar dengan anggotanya mencapai 1.6 Juta akan melakukan aksi bersama
dengan seluruh Serikat Pekerja di dunia dengan tuntutan :
1. Menolak dengan tegas penghapusan hak mogok dari Konvensi no
87 karena akan menjadikan pekerja menjadi budaknya para
majikan/pengusaha.
2. Mendesak Pemerintah Indonesia khususnya Menteri Tenaga Kerja
agar tidak ikut mendukung usulan kelompok pengusaha yang akan
menghapuskan hak mogok karena sudah jelas diatur dalam perundangan
di Indonesia yaitu UU no 21 tahun 2000 dan UU no 13 tahun 2003 demi
ketenangan dalam bekerja.
3. Akan melakukan penolakan ditingkat Intenasional, Nasional dan
Lokal secara Massif sampai dilakukannya pertemuan ILO Governing
Body pada bulan Maret 2015 di Genewa,Swiss.
Untuk diketahui, pada Konvensi Perburuhan Internasional (ILC ) pada
bulan Juni 2014 dalam diskusi di Komite Penerapan Standar (CSA).
Kelompok pengusaha bersikeras menyangkal bahwa hak mogok merupakan
bagian dari konvensi ILO No 87 dan tentunya kelompok pekerja menolak
dan akan mempertahankan hak mogok sebagai bagian dari Konvensi ILO
No 87 yang sudah berjalan puluhan tahun .
Terima Kasih
Tim Media KSPI
http://www.kspi.or.id/kspi-ituc-tanpa-hak-mogok-pekerja-akan-menjadi-budak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar