Jakarta, KSPI – Bukan tanpa sebab, jika beberapa waktu yang lalu,
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa
selama 3 hari berturut-turut. Dalam aksi yang dilakukan pada tanggal 21,
22 dan 23 Januari 2015 itu, KSPI hendak menegaskan komitment
perjuangannya guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Aksi kali ini sekaligus hendak memberikan sinyal tentang isu
utama gerakan buruh di tahun 2015.
Setidaknya ada tiga isu penting yang secara dominan akan mewarnai gerakan buruh di Indonesia dalam setahun mendatang.
Perlawanan Terhadap Upah Murah
Isu upah masih akan mendominasi di tahun ini. Apalagi setelah Menteri
Perindustrian menyatakan usulannya agar kenaikan upah minimum hanya 5
tahun sekali. Hal yang sama juga disampaikan Menteri Tenaga Kerja, yang
mewacanakan kenaikan upah minimum 2 tahun sekali. Apa yang disampaikan
Menaker, senada dengan keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sehari menjelang aksi itu dilakukan, Presiden KSPI Said Iqbal
mengkritisi pernyataan Menteri Perindustrian tentang usulan kenaikan
upah minimum yang hanya 5 tahun sekali. Alasan Menperin supaya ada
kestabilan dan kepastian usaha, dibantah oleh Iqbal.
“Itu alasan yang sangat tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada,”
kata Said Iqbal. Selanjutnya peraih penghargaan The Febe Elisabeth
Velasquez dari Belanda itu menyampaikan, buruh Indonesia dengan tegas
menolak usulan kebijakan tersebut yang jelas-jelas tidak sejalan dengan
program nawa cita pemerintah yang berorientasi kerakyatan.
“Menteri Perindustrian dan Menteri Tenaga Kerja ingin mempertahankan
kebijakan upah murah. Menperin mengusulkan kenaikan upah minimum 5 tahun
sekali. Sedangkan usulan Menaker sama dengan usulan Apindo, menetapkan
Upah minimum 2 tahun sekali. Kebijakan itu muncul ditengah
ketidakberdayaan buruh menyongsong pasar bebas ASEAN. Lihatlah, upah
buruh DKI hanya Rp 2,7 juta. Lebih murah dibanding buruh Manila Rp 3,6
juta dan Bangkok yang mencapai Rp 3,2 juta,” tegas Said Iqbal dalam
keterangan persnya di Jakarta, Rabu (21/01/2015).
Said Iqbal juga mengungkapkan bila pemerintah menjalankan kebijakan
tersebut, maka kedua menteri tersebut melanggar UU no 13/2003 dan
Permenaker no 13/2012 yang menyatakan kenaikan upah minimum adalah
setiap tahun dengan mempertimbangkan KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi,
dll. Kenaikan upah 5 tahun tersebut, lanjut Said Iqbal, tidak tepat
karena tingkat inflasi di Indonesia tidak stabil. Setiap tahun, survei
KHL harga barang, ongkos transportasi, dan sewa rumah sangat tinggi
kenaikannya sehingga akan sulit bila diprediksi untuk 5 tahun.
“Kenaikan upah minimum setiap 5 tahun sekali semakin menyebabkan
ketidakpastian nasib buruh. Dengan kata lain, kebijakan ini sangat
neolib dan sangat sarat titipan suara ‘pengusaha hitam’, khususnya dari
Cina, Korea, dan Domestik.” Ungkapnya.
Iqbal menambahkan. Seharusnya yang dilakukan kedua menteri tersebut
adalah memperbaiki sistem pengupahan dengan merevisi KHL dari 60 menjadi
84 item. Membuat angka ukuran produktivitas dan membuat struktur dan
skala upah. Juga membuat skema dana pensiun buruh.
Outsourcing
Selain upah, isu yang diangkat adalah terkait dengan permasalahan
penyerahan pekerjaan kepada pihak lain atau dikenal dengan outsourcing.
Pelanggaran praktik kerja dengan system alih daya/outsourcing yang
dilakukan oleh Pengusaha masih marak dilakukan, di sisi lain Pemerintah
terlihat tidak benar-benar serius mencari solusi terbaik tentang
persoalan ini.
Koordinator aksi KSPI untuk Outsourcing BUMN Yudi Winarno
mengungkapkan jika BUMN sebagai perusahaan ‘plat merah’ atau milik
perusahaan Pemerintah justru banyak disorot karena banyak melakukan
penyimpangan dalam pelaksanaan outsourcing. Perusahaan BUMN sebagai
representasi Negara yang berkewajiban menyediakan pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi setiap warga negara, sebagaimana yang
termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Sehingga, tanggungjawab BUMN kepada pekerja bukan hanya sebatas
contractual semata.
Lebih lanjut Yudi mengatakan bahwa, semasa Menteri BUMN dijabat oleh
Dahlan Iskan, KSPI pernah dipanggil oleh DPR dan mendesak DPR untuk
segera menyelesaikan permasalahan praktik outsourcing di BUMN.
Bahkan DPR melalui Komisi IX DPR-RI telah membentuk Panja OS BUMN dan
telah mengeluarkan surat Rekomendasi kepada Pemerintah pada tanggal 24
Oktober 2013 yang lalu agar segera menyelesaikan permasalahan
outsourcing di BUMN dengan mengangkat pekerja outsourcing menjadi
pekerja tetap di perusahaan BUMN tanpa syarat belum juga dilakukan.
Upaya yang telah dilakukan oleh Menteri BUMN adalah mengumpulkan
seluruh direksi BUMN dan menawarkan beberapa solusi praktik outsourcing
yang ada dengan menawarkan kepada Pekerja outsourcing untuk menjadi
pekerja tetap vendor setelah mengikuti tes terlebih dahulu dan
dinyatakan lulus, apabila tidak lulus akan dianggap telah habis kontrak
tanpa mendapat kompensasi.
“Tentu saja solusi yang ditawarkan oleh Dahlan Iskan, yang saat itu
menjadi Menteri BUMN, perlu dikritisi karena sebelum keluarnya
Rekomendasi Panja OS BUMN DPR-RI, Dahlan Iskan telah berjanji akan
melaksanakan apapun hasil Rekomendasi Panja OS BUMN.” Ungkap Yudi saat
melakukan aksi bersama ratusan pekerja OS BUMN lainnya yang kembali
mendatangi Kementerian BUMN dan telah dilakukan selama dua tahun lebih.
Sementara itu, Sabda Pranawadjati juru bicara KSPI untuk isu
outsourcing BUMN, mangatakan bahwa, ” permasalahan outsourcing BUMN
adalah adanya praktik outsourcing yang diduga menyimpang di BUMN
disebabkan praktik yang telah salah atau keliru selama ini. Pada umumnya
perusahaan BUMN telah berdiri bahkan sebelum Negara Indonesia merdeka.
Praktik-praktik outsourcing yang salah telah dilakukan tidak sesuai
dengan UU13/2003 juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun
2012. Atas kesalahan tersebut maka pada pasal 66 UU 13/2003 disebutkan
bahwa Demi Hukum pekerja outsourcing tersebut secara otomatis menjadi
Pekerja Tetap Pemberi Kerja dalam hal ini adalah Perusahaan BUMN.
“Untuk itu, yang kami kritisi adalah aturan yang dikeluarkan oleh
Menaker melalui Permenaker no 19/2012 telah membuat kerancuan hukum
dalam pelaksanaan praktek kerja outsourcing karena telah memberi peluang
kepada Asosiasi Perusahaan untuk membolehkan menggunakan tenaga
outsourcing selain dari 5 jenis pekerjaan inti. “ ungkapnya.
Menurutnya, seharusnya BUMN tidak melakukan praktik outsourcing
karena hanya akan menyengsarakan pekerjanya yang telah puluhan tahun
mengabdi untuk negara. BUMN harus memberikan perlindungan dan
kesejahteraan kepada setiap tenaga kerja yang melakukan kontribusi
kepada BUMN tersebut tidak perduli apakah pekerja tersebut adalah
pekerja sendiri ataukah pekerja yang bekerja pada perusahaan
outsourcing.
Oleh karena itu, KSPI menuntut agar perusahaan BUMN dan Kementerian
BUMN wajib melaksanakan amanah UUD 1945, aturan perundangan serta
rekomendasi Panja OS BUMN DPR-RI. Meneg BUMN juga diharapkan segera
mengeluarkan instruksi pengangkatan pekerja OS menjadi pekerja tetap di
PT PLN,Indofarma, Pertamina, PGN,BPJS Naker (Jamsostek), Telekom, Pos
Indonesia, dan BUMN lainnya.
Dalam kesempatan terpisah, Said Iqbal menegaskan permintaannya kepada
Menaker untuk merevisi Permenaker No 19 tahun 2012 dan mencabut SE No
04/2012. Hal ini untuk menghilangkan kewenangan Asosiasi membuat alur
kerja untuk menentukan core dan tidak core pekerjaan.
Kewenangan yang diberikan asosiasi pengusaha rentan disalahgunakan
untuk membuat alur produksi yang keliru. Sehingga bagian-bagian yang
semestinya tidak boleh menggunakan pekerja outsourcing, masih terdapat
pekerja outsourcing.
Jaminan Pensiun
Tahun 2015, sekaligus juga menandai untuk pertamakalinya Jaminan
Pensiun wajib bagi pekerja formal mulai berjalan. Oleh karena itu, buruh
mendesak akan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah
tentang Jaminan Pensiun yang intinya memberikan jaminan pensiun tersebut
manfaat sebesar 75 % upah terakhir dan iuran sebesar 15 %.
Buruh Indonesia meminta agar PP Jaminan Pensiun sudah selesai paling
lambat akhir Januari 2015. Jika tidak? Aksi-aksi besar buruh Indonesia
akan selalu menjadi pilihan.
by Admn.
from : http://www.kspi.or.id/isu-yang-akan-mewarnai-gerakan-buruh-di-indonesia-tahun-2015.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar